Tukang pijat itu, Syamsul (47), beraksi di tempat kosnya di Jalan Banyu Urip, Surabaya, Selasa (4/3/2014). Ia semula mengajak korban untuk menonton televisi dengan iming-iming pijat refleksi.
"Korban diajak karena istri (Syamsul) pulang kampung menjenguk anaknya yang sedang sakit," kata Kepala Polsek Sawahan Komisaris Manang Soebekti, Kamis (6/3/2014).
Perbuatan itu berawal dari ciuman di pipi yang berlanjut sampai ke pemerkosaan. Menurut Komisaris Manang, korban sempat terbangun dan memberontak. "Sayangnya, korban tidak berdaya melawan kekuatan pelaku, dan mulutnya dibekap," ujar dia.
Seusai kejadian, korban langsung pulang ke tempat kos dan bercerita kepada sesama penghuni kos. Atas cerita itu, korban diantar teman-teman kos melaporkan perbuatan Syamsul ke Polsek Sawahan, Surabaya. Tak lama kemudian, Syamsul pun ditangkap.
"Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf," ujar Komisaris Manang. Syamsul dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, yaitu untuk delik sengaja melakukan kekerasan dan memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. Ancaman pidana untuk Syamsul adalah hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.