"Kita (Panwas daerah) selalu berbeda pendapat dengan anggota Gakumdu lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan setempat. Panwas menilai ada pelanggaran pemilu, tapi saat gelar perkara di Gakumdu, Panwas selalu kalah 2-1 atas polisi dan jaksa. Ini juga terjadi dalam kasus PPP di Kabupaten Tasikmalaya," jelas Harminus saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/3/2014) sore.
Menurut Harminus, kasus pelanggaran pidana pemilu ini di Kabupaten Tasikmalaya mirip dengan di Kota Bekasi. Putusan berbeda terjadi saat gelar perkara pelanggaran dengan Gakumdu.
"Pihak kejaksaan dan kepolisian biasanya mengacu ke KUHP dan Undang-undang. Tapi Panwas di daerah selain dua aturan itu, kita juga mengacu ke peraturan KPU yang berlaku," kata Harminus.
Laporan hasil gelar perkara kasus PPP di Kabupaten Tasikmalaya, kata Harminus, telah sampai ke Bawaslu Jabar, sore ini. Dalam kasus PPP di Tasikmalaya, Harminus mengklaim pihaknya telah bekerja secara maksimal.
Panwas Tasikmalaya telah memeriksa 25 orang saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran. Namun, saat gelar perkara bersama Gakumdu, Panwaslu kalah pendapat dengan dua lembaga hukum tersebut.
"Panwas menilai ada pelanggaran pidana pemilu, tapi pihak kepolisian dan kejaksaan berpendapat tidak ada unsur pelanggaran. Ya, kasusnya tidak bisa dilanjutkan, soalnya proses pelanggaran pidana pemilu ditangani oleh kepolisian," ungkap Harminus.
Pihaknya berharap, anggota kepolisian dan kejaksaan dalam Gakumdu bisa permanen menginduk ke Panwaslu agar fokus menindaklanjuti kasus pelanggaran pidana pemilu.
"Kalau sekarang kan anggota polisi dan jaksa di Gakumdu selalu gonta-ganti orang. Nah, kalau dipermanenkan seperti di KPK, nantinya akan fokus dalam menangani kasusnya," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya memutuskan kasus bagi-bagi uang calon legislatif DPR asal PPP, Fernita Darwis, tak ditemukan unsur pidana atau bukan money politic. Keputusan itu diambil setelah Panwaslu, kejaksaan dan kepolisian memeriksa Fernita dan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu (1/3/2014) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.