Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kejanggalan Pertukaran Satwa KBS Menurut Polisi

Kompas.com - 28/02/2014, 17:43 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Polrestabes Surabaya mencium sejumlah kejanggalan dalam proses pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kejanggalan itu semakin jelas setelah polisi memeriksa beberapa saksi dari pengurus Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) selaku pengelola KBS.

Menurut Kepala Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya AKP Ida Bagus, kejanggalan tersebut ditemukan di enam berkas nota kesepahaman (Memory of Understanding/MoU). 

Salah satunya adalah judul MoU dengan isinya tidak sama. Pada judul MoU tertulis "perpindahan satwa", tetapi pada isi MoU tertulis "pertukaran satwa".

"Kami akan panggil saksi ahli bahasa untuk menerjemahkan kata "perpindahan" dan "pertukaran" dalam konteks ini," ujarnya, Jumat (28/2/2014).

Kejanggalan lain juga didapat pada isi MoU antara KBS dan Kebun Binatang Lampung. Di situ, dijelaskan bahwa KBS mendapatkan jerapah dengan uang tunai Rp 200 juta.

"Dari segi hukum, hal ini sudah ada dugaan perdagangan satwa. Sebab, perpindahan satwa seharusnya tidak menyertai uang," tambahnya.

Pertukaran satwa juga dilakukan pada 10 jenis satwa yang dilindungi, yang juga harus menyertakan izin dari presiden. Soal itu, kata Ida Bagus, masih akan dikembangkan, apakah disertakan dalam berkas lain, selain di berkas MoU yang ada.

Seperti diberitakan, pertukaran satwa di KBS dilakukan pada beberapa tahun terakhir, khususnya sejak izin lembaga konservasi KBS dicabut, menyusul konflik dualisme kepengurusan di tubuh KBS.

Hasil audit PDTS Surabaya, ada sekitar 400 satwa yang ditukar dengan dengan satwa dari kebun binatang lain, bahkan ada satwa yang ditukar dengan barang dan sejumlah uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com