Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Lampung Sita Kerang Raksasa dari Penadah Sukabumi

Kompas.com - 26/02/2014, 19:35 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi Lampung menyita 1,5 ton kima atau kerang raksasa dari penadah di Sukabumi, Jawa Barat. Hewan laut itu dibawa ke Lampung sebagai alat bukti kasus perusakan keanekaragaman hayati laut.

Dir Polair Polda Lampung, Kombes Edion, Rabu (26/2/2014) menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi itu berawal dari ditangkapnya tiga tersangka pengangkut kima besar di Pulau Tanjung Putus, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Dari tiga tersangka itu, kami mendapatkan 200 kilogram barang bukti yang siap disetorkan ke penampung di Lampung. Sekarang, anggota kami sedang di perjalanan dari Sukabumi membawa 1,5 ton kima raksasa," kata Edion.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah menahan Liman Jaya alias Ahua, penadah di Sukabumi, Jawa Barat dan Yusuf, penadah di Lampung.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka dalam penangkapan tersebut, namun yang bersangkutan sempat bersembunyi," ujar dia.

Penangkapan dua penadah itu berawal dari pemeriksaan terhadap tersangka Abu Wahyu Dawili, selaku penampung, di Telukbetung, Bandarlampung. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan lagi 2 ton kima besar di gudang rumah tersangka.

"Menurut keterangan tersangka, pihaknya mengumpulkan kima raksasa untuk dijual lagi ke Sukabumi, Jawa Barat," ujar dia.

Polisi kembali melakukan pengembangan, ternyata di Jawa Barat, cangkang kima itu diekspor dan dibuatkan aksesoris dan alat kecantikan wanita. Total barang bukti yang diamankan Dit Polair Polda Lampung sebanyak 3,7 ton kima yang siap diolah menjadi aksesoris.

Sementara itu salah satu tersangka pengangkut kima besar, Latif mengaku tidak mengetahui bahwa biota tersebut termasuk satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

"Saya tidak tahu kalau kima-kima yang terdampar dalam keadaan mati itu jika diambil akan dikenakan sanksi hukuman," kata Latif.

Dia mengaku menggeluti berburu kima sejak 3 bulan terakhir sebagai bisnis sampingan karena ada peminatnya. Berbekal dengan alat linggis, ia menggali kima yang terendap dalam pasir dan menempel di terumbu karang.

"Betul, kalau saja saya tahu kima itu dilindungi, pasti tidak akan saya ambil, uangnya tidak seberapa dibandingkan dengan sanksi hukuman yang akan saya jalankan," keluhnya.

Sementara itu, 6 tersangka baik, pengangkut maupun penampung dan penadah satwa dilindungi telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com