Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Uang, Fernita Bantah Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 25/02/2014, 22:06 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Calon legislatif DPR RI daerah pemilihan XI Jawa Barat Fernita, membagi-bagikan uang saat acara jalan santai PPP di Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (23/2/2014).

Namun, ia membantah melakukan money politicsdan melanggar aturan kampanye. Ia berdalih membagi-bagikan uang saat acara partainya itu hanya untuk anak yatim. 

"Tidak, saya gak bagi-bagi uang. Saya hanya berikan uang ke anak yatim, dan jumlahnya pun hanya dua puluh orang," terang Fernita kepada wartawan saat bersama Menteri Agama Suryadharma Ali di Tasikmalaya, Selasa (25/2/2014).

Menurut Fernita, acara partainya di Puspahiang, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Ia pun mengklaim acara jalan sehat bukan sebagai kampanye terbuka. Sebab, kegiatan itu dilaksanakan hanya untuk merayakan hari lahir partainya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus salah satu wilayah dapilnya.

"Saya tegaskan yah, acara jalan sehat kemarin kegiatan partai dan bukan kampanye caleg," jelas dia sembari tergesa-gesa memasuki mobil mewahnya.

Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan pelanggaran curi start kampanye terbuka PPP yang dikemas acara jalan santai dan beberapa pelanggaran pemilu di Lapangan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu kemarin. Mulai dugaan money politics, mobilisasi PNS dan anak kecil, pemasangan alat peraga, serta kampanye terbuka.

Hadir dalam acara itu Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Ketua DPW Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPRD wilayah setempat sekaligus Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ajen Jaenal Mustofa, dan Caleg DPRI PPP Fernita.

Panwas pun telah mengagendakan untuk memeriksa bupati dan pengurus partai lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini. Bahkan, Fernita selaku caleg pun akan dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com