Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Silakan Gugat Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya

Kompas.com - 24/02/2014, 20:21 WIB
Haris Firdaus

Penulis

Sumber KOMPAS

PALEMBANG, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan dengan pemilihan Whisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Apapun hasi gugatan itu nanti, Kemendagri siap menindaklanjutinya.

“Silakan pihak-pihak yang dirugikan untuk melakukan proses hukum. Kalau nanti ada putusan hukum baru, kami akan menyikapinya,” kata Gamawan Fauzi, Senin (24/2), seusai sosialiasi aturan administrasi kependudukan di Palembang.

Seperti diberitakan, pemilihan Whisnu sebagai Wakil Wali Kota Surabaya menggantikan Bambang DH yang mundur karena maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur dinilai sejumlah pihak cacat prosedur.

Selain tidak melalui sejumlah tahapan yang semestinya, pemilihan itu diwarnai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya, Eddie Budi Prabowo.

Sejumlah anggota Panlih yang berasal dari DPRD Surabaya pun berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menanggapi hal itu, Gamawan menyampaikan, saat mengesahkan pemilihan Whisnu, pihaknya hanya melihat persyaratan administratif. Karena prosedur dan persyaratan administratif terpenuhi, pemilihan Whisnu pun disahkan oleh Mendagri.

Gamawan juga mengaku tak tahu soal dugaan pemalsuan tanda tangan. “Kalau soal substansi, itu wilayah DPRD Surabaya selaku panitia pemilihan, kami tidak tahu. Makanya kami tak mengetahui kalau soal dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com