Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bukit Hanura" Tak Bisa Dijerat Aturan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 21/02/2014, 11:52 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebuah reklame dalam berbentuk giant letter milik Partai Hanura yang terpasang di Bukit Lemah Abang, Bergas, Kabupaten Semarang, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu diungkap anggota KPU Kabupaten Semarang, Ridho Pakina dalam acara Pelatihan Gakkumdu di jajaran Polres Semarang, dalam rangka kesiapan menghadapi Pemilu 2014 di Benteng Willem II, Ungaran, Jumat (21/2/2014) siang.

Menurut Ridho, alat peraga kampanye milik Parpol nomor urut 10 itu belum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Di dalam peraturan KPU hanya mengatur baliho, spanduk, banner dan sejenisnya. Itulah kreatif-nya Hanura. Faktanya memang demikian, bahwa hukum itu akan berkembang menyesuaikan realitas di lapangan," kata Ridho.

Hal senada diungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. Menurut Agus, giant letter Hanura di tanjakan Lemah Abang belum bisa dijerat regulasi alat peraga kampanye.

"Itu tidak ada aturannya yang melarang. Hingga saat ini itu bebas, belum kita jerat karena regulasinya tidak ada," kata Agus.

Sebelumnya, giant letter bertuliskan "HANURA 10" sejak tiga bulan lalu terpasang di sebuah bukit di tanjakan Lemah Abang, Bergas. Dengan tinggi huruf 7 meter dan lebar 2 meter, para pengguna jalan yang melintas dari arah Semarang menuju Solo, maupun yang menuju ke kawasan wisata Candi Gedongsongo dapat melihat dengan jelas tulisan berwarna kuning tersebut.

Giant letter Hanura ini juga dapat terlihat jelas pada malam hari, karena sudah dilengkapi dengan lampu sorot. Bahkan, penamaan tanjakan Lemah Abang sedikit demi sedikit telah berganti menjadi tanjakan Hanura.

"Dulu namanya tanjakan Lemah Abang. Sekarang orang sering menyebut tanjakan Hanura," kata Pristiono, warga Bandungan, yang setiap hari mengaku melintasi kawasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com