Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Teman, Siswa Terancam Tak Boleh Ikut UN

Kompas.com - 10/02/2014, 20:24 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com – Larangan mengikuti ujian nasional (UN) tidak hanya berlaku bagi siswi hamil. Siswa yang terbukti menghamili juga bisa terkena aturan itu.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun mengungkapkan, yang memutuskan siswa hamil maupun yang menghamili bisa mengikuti UN atau tidak adalah sekolah. Sekolah juga harus berpegang pada aturan atau tata tertib yang disepakati bersama antara sekolah dan siswa.

”Kalau memang tata tertib sekolah melarang ada siswa hamil, ya harus diikuti aturan itu,” kata Harun saat dihubungi, Senin (10/2/2014).

Bagi siswa yang menghamili, aturan itu baru bisa diterapkan jika memang dia terbukti menghamili. ”Tidak sekadar pengakuan tapi tidak ada bukti. Karena ini menyangkut kelangsungan pendidikannya,” kata Harun.

Aturan ini juga berlaku bagi siswa yang tersandung masalah pidana. Bisa tidaknya dia mengikuti UN juga tergantung dari izin sekolahnya. Kalau selama ini banyak siswa yang menjadi tersangka kasus pidana bisa mengikuti UN di penjara, menurut Harun, hal itu sudah melalui pertimbangan masak sekolah disesuaikan dengan aturan yang ada.

”Sesuai ketentuan. siapapun boleh mengikuti UN sepanjang dia direkomendasikan kepala sekolah. Dan kepala sekolah juga harus berpegang pada aturan baik aturan sekolah, undang-undang sistem pendidikan nasional dan aturan lain dalam memutuskan itu,” paparnya.

Jika akhirnya siswa tersebut tidak bisa UN, Harun meminta pihak sekolah memfasilitasi dia untuk bisa mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan (ujian kejar paket C). Ujian kejar paket C ini legal dan bisa melanjutkan ke perguruan tinggi.

"Jadi sekolah harus ada win-win solution. Karena itu tanggung jawab sekolah,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com