Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Laporan Dinas Fiktif, Tiga Mantan Wakil Rakyat Ditangkap

Kompas.com - 23/01/2014, 13:54 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Tiga mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004, dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan membuat laporan perjalanan dinas fiktif ke Jawa Barat.

Eksekusi tiga eks legislator itu dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mereka bersalah. Mereka adalah, LM Bariun, Umar Saranani, dan La Ode Ate.

"Ketiga mantan anggota DPRD itu kami serahkan langsung ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kendari pada pukul 09.00 Wita tadi pagi. Mereka akan menjalani hukuman selama satu tahun sesuai dengan putusan kasasi MA," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin di kantornya, Kamis (23/1/2013).

"Jadi yang sampai di Jabar hanya staf DPRD yang menjadi pendamping. Tetapi delapan eks anggota dewan ada yang tiba di bandara lalu kembali, ada yg ke Bogor namun bukan urusan studi banding dan sebagian lain ke Jakarta kegiatan partainya," terangnya.

Selanjutnya, masing-masing eks anggota DPRD Sultra tetap menerima dana sebesar Rp 26,5 juta per orang.

Dana tersebut digunakan untuk uang tiket dan akomodasi, padahal mereka tidak melaksanakan studi banding. Namun belakangan mantan legislator tersebut membuat laporan fiktif ke Jawa Barat.

Dikatakan Baharuddin, para terpidana juga dikenai denda Rp 50 juta dan uang pengganti. Di tempat terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, Lukman membenarkan penahanan tiga mantan anggota DPRD Sultra.

"Tiga mantan anggota DPRD Sultra itu tiba pukul 09:00 pagi tadi bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Kendari, dan kami bertiga menerima pelimpahan terpidana itu," tuturnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ditambahkan Kelapa Lapas, tiga mantan anggota DPRD Sultra menempati blok Tipikor kamar 17 dan 18. "Awalnya saya kira tiga orang itu pembesuk tahanan, tetapi pas Pak Bariun bilang mereka akan menjalankan putusan MA dan di belakangnya sudah ada pihak dari Kejari Kendari," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kendari masih menunggu putusan Mahkamah Agung untuk lima mantan anggota DPRD yang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com