Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh di Sidang Kasus Pembakaran Rumah, Terdakwa Dianiaya

Kompas.com - 22/01/2014, 22:56 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Sidang tuntutan kasus pembakaran rumah di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu (22/1/2014), berlangsung ricuh. Para korban yang berasal dari Distrik Senopi tidak terima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Para korban sontak memprotes saat mendengar tuntutan JPU. Mereka menilai, tuntutan tersebut terlalu ringan. Seusai sidang, amukan para korban pun tak terbendung. Mereka langsung menghakimi terdakwa hingga babak belur.

Aparat kepolisian yang sejak awal disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang bertindak cepat dan langsung mengamankan terdakwa. Sementara itu, para korban yang masih tidak puas mengejar keluarga terdakwa yang diduga ikut terlibat dalam pembakaran rumah di Distrik Senopi.

Polisi sempat kewalahan menghalangi amukan massa. Namun tak beselang lama, polisi akhirnya dapat menenangkan massa. Selain tidak puas terhadap tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan, para korban juga kecewa terhadap aparat kepolisian yang tidak menangkap pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Padahal para DPO ini juga ikut menyaksikan jalannya sidang.

“Orang-orang yang ikuti nonton sidang, ada disebutkan dalam surat dakwaan sebagai DPO, tapi kenapa polisi biarkan saja, kenapa mereka tidak ditangkap?” tanya salah satu korban, Philipus, di depan halaman kantor Pengadilan Manokwari.

Kasus pembakaran 6 unit rumah dan 1 unit kios di Distrik Senopi, Kabupaten Manokwari, pada tanggal 6 September 2013 lalu memang cukup menyita perhatian publik. Pasalnya kasus ini terindikasi sebagai buntut balas dendam dari sekelompok warga yang menyatakan keluarga mereka telah dibunuh dengan menggunakan suanggi (santet).

Polisi dalam kasus pembakaran rumah tersebut telah menetapkan 20 orang tersangka, 1 di antaranya bisa ditangkap, sedangkan 19 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com