AS sendiri telah mendekam selama tiga bulan di dalam Lapas karena kasus asusila terhadap SP yang tergolong masih anak-anak. Tomi Yudianto, kuasa hukum AS kepada Kompas.com Jumat (10/01/2014) menjelaskan, AS dan SP sempat berpacaran selama 9 bulan, saat itu SP masih duduk di salah satu SMA di Kecamatan Cluring.
"Saat pacaran itu SP sempat hamil dan keguguran saat kehamilan berusia 7 bulan. AS sempat mau menikahi SP secara sirri, tetapi keluarga SP menolak dan menyuruh AS menikahi secara resmi. Kebetulan saat itu AS akan berangkat menjadi TKI ke Taiwan," jelas Tomi.
Agustus 2013 lalu, akhirnya AS berangkat ke Jakarta ke tempat penampungan. Menganggap AS tidak bertanggung jawab atas SP, akhirnya keluarga SP melaporkan AS ke pihak kepolisian dan akhirnya AS ditangkap oleh polisi saat pulang ke Banyuwangi. Ketika AS di penjara, keluarganya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan berjanji akan melangsungkan pernikahan secara resmi antara AS dan SP.
"Pernikahan pun dilangsungkan hari ini. Namun kasus hukum terhadap terdakwa terus berjalan. Kalau melihat kasus lainnya biasanya setelah pernikahan akan ada pengurangan putusan hukum terhadap terdakwa kasus pencabulan anak-anak. Terdakwa hanya di vonis 3,5 bulan dan baru menjalani dua kali persidangan," jelas Tomi.
Sementara itu Hamsin, saudara ipar AS merasa lega setelah pernikahan AS dan SP berlangsung lancar. "Mereka sudah lama pacaran," jelasnya. Sedangkan AS dan SP lebih banyak diam dan tidak mau berkomentar atas pernikahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.