"Pelanggaran alat peraga kampanye justru marak terjadi di tingkat desa ataupun dusun," jelas Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga KPU Kabupaten Bantul, Syahruddin, Senin (6/1/2014).
Syahruddin menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menggencarkan penertiban alat peraga atau alat kampanye partai politik yang tidak sesuai ketentuan, namun masih saja ditemukan pelanggaran.
Alat peraga di jalan protokol atau jalan utama sudah seringkali ditertibkan, namun setelah itu muncul lagi. "Dari beberapa pelanggaran, terlihat yang paling banyak justru dilakukan oleh caleg untuk DPR RI," katanya.
Sebelum melakukan penertiban, KPU telah memberitahu kepada partai yang bersangkutan agar melepas sendiri alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Namun imbauan tersebut tidak digubris, sehingga pihaknya terpaksa menertibkan alat peraga itu bersama Satpol PP dan Pawaslu.
Menyikapi masih adanya pelanggaran alat peraga kampanye, pihaknya akan terus melakukan penertiban. Pekan ini, rencananya KPU akan melakukan pemantauan titik-titik yang banyak terjadi pelanggaran.
"Meski setelah ditertibkan, muncul lagi, namun kita tidak akan berhenti. Pemantuan dan penertiban akan terus dilakukan. Agar efisien, tim akan dibagi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.