Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Banyak Ditemui di Desa-desa

Kompas.com - 06/01/2014, 20:20 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye partai politik cenderung terjadi di wilayah desa atau kampung. Pelanggaran yang terjadi berupa pemasangan baliho, spanduk dan poster yang mencantumkan foto, nomor urut dan visi-misi caleg.

"Pelanggaran alat peraga kampanye justru marak terjadi di tingkat desa ataupun dusun," jelas Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga KPU Kabupaten Bantul, Syahruddin, Senin (6/1/2014).

Syahruddin menuturkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menggencarkan penertiban alat peraga atau alat kampanye partai politik yang tidak sesuai ketentuan, namun masih saja ditemukan pelanggaran.

Alat peraga di jalan protokol atau jalan utama sudah seringkali ditertibkan, namun setelah itu muncul lagi. "Dari beberapa pelanggaran, terlihat yang paling banyak justru dilakukan oleh caleg untuk DPR RI," katanya.

Sebelum melakukan penertiban, KPU telah memberitahu kepada partai yang bersangkutan agar melepas sendiri alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Namun imbauan tersebut tidak digubris, sehingga pihaknya terpaksa menertibkan alat peraga itu bersama Satpol PP dan Pawaslu.

Menyikapi masih adanya pelanggaran alat peraga kampanye, pihaknya akan terus melakukan penertiban. Pekan ini, rencananya KPU akan melakukan pemantauan titik-titik yang banyak terjadi pelanggaran.

"Meski setelah ditertibkan, muncul lagi, namun kita tidak akan berhenti. Pemantuan dan penertiban akan terus dilakukan. Agar efisien, tim akan dibagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com