"Kita mengimbau agar korban kecelakaan melaporkan cepat kepada polsek terdekat agar dapat diteruskan ke Polantas Polres untuk dilaporkan ke Jasa Raharja agar klaim santunan Jasa Raharja meninggal dunia, luka berat, luka ringan dapat diproses lebih cepat,” imbaunya, Senin (6/1/2014).
Dia menjelaskan, selama 2013, PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe dan Kantor Pelayanan Khusus Bireuen sudah mencairkan klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp 9.058.607.200. Klaim asuransi dibayarkan ke korban kecelakaan di Kota Lhokseumawe dan Bireuen, juga kepada ahli waris yang berdomisili di kedua kota tersebut.
Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, jumlah koban meninggal dunia yang sudah diberi santunan asuransi sebesar Rp 6,7 miliar. Masing-masing di Lhokseumawe 72 orang dengan total santunan Rp 2,1 miliar dan Bireuen 77 orang dengan total Rp 2,2 miliar.
“Serta korban kecelakaan lain yang terjadi Polda Metro Jaya, Polres Pati, Poltabes MS, Polres pelabuhan Belawan, Polres Langkat, Polresta Binjai dan banyak polres lainnya,” jelas Zaharlis.
Sedangkan korban luka parah di kedua kota itu yang sudah mengklaim asuransi sebanyak 241 orang dengan total santunan Rp 1,7 miliar. Zaharlis mengemukakan, pembayaran klaim santunan tahun 2013 sedikit meningkat dibanding tahun 2012 sebesar Rp 9.006.090.700.