"Dia dilaporkan telah mencabuli seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama," ujar Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Johny Kolondam, Senin (6/1/2014).
Orangtua gadis remaja yang menjadi korban pelaku tidak menerima perbuatan MT. Mereka curiga ketika anaknya tidak pulang semalaman. Setelah didesak, anak mereka akhirnya mengaku telah dinodai pelaku pada Sabtu (4/1/2013) dini hari. Perbuatan itu dilakoni pelaku di kamar kos yang disewanya.
Semula, pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah merasa dekat, pelaku melancarkan rayuannya dan mengajak bertemu. Mereka pun kemudian bertemu di depan Swalayan Multi Mart di Jalan Sam Ratulangi pada Jumat (3/1/2014). Setelah bertemu, pelaku lalu mengajak korban menuju kamar kosnya. Tiba di kamar kos pelaku lalu kembali melancarkan rayuannya sehingga korban terbujuk diajak melakukan hubungan intim. Setelah itu, korban dipaksa menginap semalaman.
Ketika pulang ke rumah, orangtua korban curiga melihat celana dalam korban ada bercak darahnya. Setelah didesak, korban mengaku sudah dilecehkan kenalan Facebook berinisial MT. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.
"Pelakunya sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kolondam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.