Kapolresta Probolinggo, AKBP Iwan Setiawan mengatakan, knalpot itu disita dan dimusnahkan karena suaranya mengganggu dan meresahkan masyarakat. "Suara dari knalpot brong menggangu Kamtibmas. Motor yang menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas. Pengendara wajib mematuhi peraturan dan kebisingan suara. Pengendara dengan knalpot brong bisa dipidana satu bulan atau denda Rp 250.000," jelas Iwan.
Dia menambahkan, penggunaan knalpot bising tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan bermotor. Penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, dan pasal 48 ayat 2 dan 3, huruf b, tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Probolinggo, Sinta berharap agar polisi terus merazia knalpot bising yang dipasang pada motor. Sebab, bunyi yang ditimbulkan knalpot itu sangat memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan warga.
"Saya sering kaget jika motor berknalpot brong melintas. Bunyinya itu lho yang mengganggu. Kadang bayi saya kaget-kaget mendengar bunyi knalpot," ujar Sinta, warga Kelurahan Sukabumi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.