Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Magelang Tangkap Seorang Ibu Penyimpan Bahan Peledak

Kompas.com - 30/12/2013, 13:49 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, mengamankan N (31), seorang ibu penjual bahan petasan. Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Tumbu RT 5 RW 03, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (25/12/2013), sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono menerangkan, dari tangan tersangka diperoleh barang bukti belasan kilogram serbuk atau bahan pembuat petasan. Secara rinci, polisi menyita serbuk mercon siap pakai 1 kilogram, Potasium 5 kilogram, belerang 10 kilogram, sumbu 33 lembar, selongsong mercon 36 buah, kertas bahan sumbu 1 pak, sebuah ayakan dan sebuah centong (sendok plastik besar).

"Ini merupakan hasil razia kami di wilayah Kabupaten Magelang, guna mengantisipasi maraknya barang-barang berbahaya yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Termasuk bahan peledak untuk membuat petasan atau mercon marak pada hari Natal dan menjelang pergantian Tahun Baru 2014," terang Murbani di kantornya, Senin (30/12/2013).

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, bahan-bahan pembuat petasan tersebut merupakan milik suaminya, SJ (38), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka mengakui bahwa suaminya yang berprofesi sebagai sopir bus itu pernah ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah sekitar 2011 dengan kasus yang sama. Sedangkan belasan kilogram bahan petasan yang disita Polres Magelang saat ini merupakan sisa yang tidak diamankan Polda Jawa Tengah.

"Biasanya suami saya jualan bahan-bahan ini pada bulan puasa atau menjelang Lebaran. Bahan-bahan serbuk diracik dibungkus plastik per satu ons, harganya saya tidak tahu," ungkap N.

Kendati demikian, tersangka berkelit jika dirinya mengetahui atau menyimpan barang berbahaya itu di rumahnya. "Saya tidak tahu kalau suami saya masih menyimpan barang ini. Saya juga tidak tahu dapat dari mana barang ini. Sehari-hari saya cuma momong (mengasuh anak)," imbuh N lagi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU tahun 1932 tentang bunga api dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com