Kelima warga itu diperiksa seputar aksi perusakan yang berujung pembakaran bus bernopol W 700 ZO pada Kamis (26/12/2013) malam. "Belum ada tersangka, masih diperiksa intensif di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, Jumat (27/12/2013).
Apa yang dilakukan warga saat itu jelas masuk wilayah kriminal. Mereka yang terbukti dapat dijerat Pasal 169 dan 170 KUHP tentang perusakan. "Hukumannya maksimal lima tahun penjara," tambah Awi.
Diberitakan, warga di lokasi tabrakan bus Sugeng Rahayu dengan motor di Jalan Raya Perak, Kabupaten Jombang, Kamis (26/12/2013) malam marah karena sopir bus dianggap ugal-ugalan. Mereka mendorong bus hingga setengah kilometer dari lokasi kecelakaan, dan memaksa seluruh penumpang turun.
Tak hanya sampai di situ, warga bahkan berusaha menggulingkan bus di tengah jalan. Namun, usaha ini gagal. Merasa tak puas, warga akhirnya menyiramkan bensin ke atas bus dan membakarnya secara beramai-ramai. Warga juga sempat menghakimi sopir bus yang berusaha melarikan diri.
Tabrakan antara bus dan motor nopol S 3102 XC menyebabkan tiga nyawa melayang seorang ibu dan dua anaknya. Sang ibu, Khotimah (38) tewas di lokasi, sementara dua anaknya, Wahyudi (16) dan Santoso (5) meninggal saat dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.