Vonis terhadap kelima terdakwa, yakni Moh Nagihi Karim Azar (53). Amir Salimi bin Muhammad (58), Hermizon (52), Riswandi Daeng Jamal (25) dan Helfahmy (44), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tujuh bulan penjara dan denda Rp 3 juta subsider tiga tahun kurungan penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing sehingga melanggar Pasal 124 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata ketua majelis hakim Jaresmen Purba.
Helfahmi, salah seorang terdakwa, menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukumnya. Jaksa penuntut umum Baharuddin menyatakan, masih pikir-pikir.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum lima terdakwa, Muh. Yusuf. “Kami masih pikir-pikir dulu, kan majelis hakim memberi waktu selama 7 hari untuk apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding,” terang Yusuf usai sidang.
Menurutnya, dua dari lima terdakwa tersebut, masing-masing Hermizon dan Riswandi Daeng Jamal, bakal bebas 25 Desember mendatang, setelah vonis 4 bulan. Sebab keduanya ditahan sejak 26 Agustus lalu. “Kalau Moh Nagihi Karim Azar dan Amir Salimi bin Muhammad serta Helfahmi bebas 31 Desember, karena mereka ditahan mulai 2 September,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.