Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Berhaji, Kasatpol PP Aceh Langsung Ditahan

Kompas.com - 21/11/2013, 17:26 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polresta Banda Aceh akhirnya menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh, Khalidin Lhong, bersama Kabag Tata Usaha Teuku Armansyah. Keduanya terbukti dalam pemeriksaan kepolisian terlibat kasus pemotongan honor 1.000 tenaga kontrak anggota Satpol PP dan WH, masing-masing Rp 650 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya, mengatakan, sejak Rabu kemarin, kepolisian sudah melanjutkan pemeriksaan terhadap Khalidin Lhong, dan hari ini Kamis (21/11/2013) resmi ditahan.

“Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan juga, dan kemarin kita periksa lanjutan lalu hari ini kita tahan. Ini dilakukan karena yang bersangkutan baru tiba di tanah air setelah melakukan ibadah haji,” ungkap Kompol Erlin Tangjaya kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/11/2013).

Disebutkan, penahan terhadap Khalidin Lhong dan Kabag Tata Usaha Teuku Armansyah dilakukan setelah Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita sudah dapat hasil auditnya dari BPKP, jadi tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menahannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag TU Satpol dan WH Aceh, Teuku Armansyah juga ditahan karena ikut terlibat dalam kasus yang sama. Armansyah terlibat karena mengkoordinasi pemotongan gaji para personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atas persetujuan dan tanda tangan dari Kasatpol PP Aceh.

Kepolisian sendiri sudah mengamankan barang bukti, di antaranya uang sejumlah Rp 210 juta, komputer, printer serta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan uang Rp 650 juta digunakan untuk pengadaan training (seragam olahraga), pembelian mesin cetak kartu tanda anggota, laminating petikan SK dan biaya tes urine.

“Padahal uang tersebut yang diperuntukan gaji. Kalau untuk pengadaan training dan lain-lain, harus ada alokasi dana tersendiri,” tutur Erlin Tangjaya.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta, yang seharusnya uang tersebut adalah honor bagi 1.000 tenaga kontrak anggota Satpol PP dan WH, sejak Januari hingga Mei 2013.

Sementara itu, Khalidin Lhong, usai menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, kepada wartawan mengaku tidak pernah mengambil dan menggunakan dana tersebut.

“Saya tidak mengambil dan menggunakan uang tersebut, bahkan satu rupiah pun uang itu saya tidak makan. Apalagi saya baru pulang menunaikan ibadah haji,” ucapnya.

Menurutnya, pemotongan uang sebesar Rp 650 juta tersebut dilakukan oleh Kabag TU untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta keperluan lainnya. Khalidin mengaku tidak mencampuri urusan tersebut karena merupakan tugas dari Tata Usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com