Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi, Jumat (8/11/2013), mengatakan, Propam melakukan penyelidikan atas kasus yang melibatkan Selvy, istri Kepala Polres Halmahera AKBP Eko Djunaedi.
Penyelidikan terkait urine para tersangka memang didapati negatif, dan barang bukti serbuk putih pun dinyatakan sebagai tawas.
"Mulai Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyo, dan semua anggotanya diperiksa. Demikian pula dengan Puslabfor, akan diperiksa berkaitan dengan hasil pemeriksaan urine tersangka dan barang bukti sitaan polisi adalah tawas. Apakah betul serbuk itu sabu atau tawas," ungkap Endi.
Keraguan dalam proses penyelidikan, menurut Endi, muncul karena urine dan barang bukti dinyatakan negatif oleh Puslabfor. Sementara itu, berdasarkan pengakuan Selvy, ia memperoleh 12 sachet sabu itu dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Bollangi, Kabupaten Gowa.
"Bukan hanya itu saja. Kok bisa-bisanya urine negatif, sedangkan tersangka Selvy dan saksi-saksi menguatkan kasus narkoba itu. Makanya, semuanya akan diperiksa ulang. Apakah semua sudah sesuai prosedur atau tidak," kata Endi.
Wanita berusia 41 tahun itu ditangkap di rumah anggota Polsekta Tinggi Moncong, Aiptu Anwar Sulaiman, di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2013) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 12 sachet yang semula diduga narkoba jenis sabu, alat isap (bong), sebuah timbangan eletronik, sebuah senjata api rakitan jenis kolt, enam peluru, sebuah pyrex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.