Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Ini Menangis karena Ditilang Polisi

Kompas.com - 29/10/2013, 18:02 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Seorang gadis menangis di hadapan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pamekasan, Jawa Timur, setelah terkena razia kendaraan yang berplat nomor luar Jawa Timur, di Jalan Slamet Reyadi, Pamekasan, Selasa (29/10/2013).

Gadis dengan setelan baju, celana, sepatu, dan helm berwarna merah itu tidak mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika diperiksa polisi. Karena tidak membawa STNK, polisi langsung menilang gadis yang enggan menyebutkan identitasnya itu.

Awalnya wajah gadis ini tegang. Namun, beberapa saat kemudian, ketika surat tilang diberikan, gadis itu menangis sambil mengentak-entakkan kakinya ke jalan. Tindakan gadis itu menjadi perhatian sejumlah pengendara yang lewat. Beberapa saat kemudian, gadis itu menelepon seseorang untuk membantu menyelesaikan pelanggaran yang sudah ditangani polisi.

Sambil menelepon, tangisan gadis itu semakin keras. Entah apa isi pembicaraannya dengan seseorang, tiba-tiba gadis tersebut terlihat marah. Helmnya dilepas, kerudungnya juga dilepas.

Beberapa saat kemudian, pemuda berkaus warna hijau datang menjenguk gadis itu. Namun, polisi tidak bersedia mengubah keputusannya untuk tetap menilang si gadis.

Sekitar 2 jam lebih operasi digelar aparat Polres Pamekasan. Motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi B 6291 ZCB milik gadis itu akhirnya dibawa petugas Satlantas Polres Pamekasan ke kantornya. Tidak ada reaksi dari gadis tersebut. Namun, ia terlihat kesal atas tindakan polisi.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Inspektur Satu Imam Ali Sjamsi mengatakan, operasi itu bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pendataan kendaaran berpelat nomor luar Jawa Timur. Operasi itu sifatnya hanya pendataan dan peringatan kepada pemilik kendaraan luar Jawa Timur agar segera balik nama. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maksimal 3 bulan kendaraan luar daerah yang beroperasi di daerah lain harus segera balik nama sesuai dengan daerah kendaraan itu digunakan.

"Kalau ada kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan tetap kami tindak, misalnya tidak mengantongi STNK atau SIM, tidak ada spionnya, tidak pakai helm, atau berboncengan melebihi kapasitas," kata Imam.

Mengenai gadis yang tertangkap tidak membawa STNK, Imam mengatakan bahwa hal itu akan diselesaikan di pengadilan. Sebab, kata dia, polisi hanya bertugas di jalan dan tidak mengadili pengendara yang melanggar undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com