Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Sabu, Wanita Ini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 28/10/2013, 18:38 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


SIMALUNGUN, KOMPAS.com
 — Junaidah Saragih (43), warga Jalan Denai, Kabupaten Deli Serdang, terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (28/10/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun Edmond Purba mendakwa Junaidah dengan pasal berlapis. Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ramses Pasaribu, Junaidah yang merupakan kurir sabu internasional tersebut didakwa Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal lebih subsider, Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Juni 2013 lalu di daerah Serbelawan, Kabupaten Simalungun. Dari tangan terdakwa, pihak BNN mengamankan 6.917,12 gram (6,9 kilogram) sabu yang dikemas dengan plastik hitam dan disimpan di dalam ember air.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali digelar pada Senin (4/11/2013) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak BNN.

Sementara itu, terdakwa Junaidah Saragih yang sempat diwawancarai mengatakan, dirinya nekat sebagai kurir sabu karena butuh uang untuk keperluan hidupnya. Dalam pekerjaan itu, ibu rumah tangga yang sehari-harinya sebagai penjual batu bata itu hanya bertugas sebagai perantara dari orang ke orang dengan upah Rp 10 juta setiap kali bekerja. "Baru sekalinya, langsung ditangkap. Kayak ada rekayasa gitulah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com