Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kampung Bobo, PN Manado seperti Pasar

Kompas.com - 17/10/2013, 18:17 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com - Situasi di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Manado terlihat seperti suasana pasar. Hal itu karena kehadiran ratusan warga Kampung Bobo, Kelurahan Maasing dan Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang memberi dukungan kepada delapan warga mereka yang menjadi terdakwa dalam persidangan, Kamis (17/10/2013).

Praktis gedung dua lantai tersebut dipenuhi berbagai sampah bungkusan makanan dan minuman sehingga terlihat sangat kotor. Halaman depan PN Manado pun tidak kalah kotor. Banyak diantara warga yang datang tersebut turut berjualan makanan dan minuman.

Mereka juga membawa serta anak-anak mereka. Suasana di luar gedung semakin riuh tak kalah ada sekelompok warga yang ikut memboyong musik tradisional dan melakukan pentas spontanitas di depan pintu PN Manado sambil menyanyikan beberapa lagu yang diplesetkan syairnya.

Sidang yang semestinya memeriksa salah satu saksi yang meringankan kedelapan terdakwa harus diskors dua kali karena ketidaksiapan salah satu anggota hakim. Saksi yang meringankan tersebut yakni anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.

Namun ratusan warga yang sudah hadir sejak pagi tersebut menelan kekecewaan setelah Hakim Ketua, Efrant Busian menunda sidang selama seminggu. "Kita ini seperti dipermainkan saja, sudah capek-capek menunggu malah ditunda. Keadilan memang mahal," keluh salah seorang warga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedelapan warga tersebut menyerobot tanah yang diklaim milik Hanny Erwin Sondakh Wala. Menurut penasihat hukum warga, Sofyan Jimmy Yosadi, warga Kampung Bobo menempati tanah tersebut karena dipindahkan oleh Pemerintah Kota Manado ketika melakukan pembenahan pasar Bersehati pada tahun 1980-an.

"Para terdakwa ini beserta dengan 350 kepala keluarga lainnya di Kampung Bobo tidak memaksa masuk ke lokasi tersebut, tetapi diperintahkan untuk pindah oleh Pemkot Manado. Faktanya mereka telah tinggal puluhan tahun, berkeluarga hingga memiliki anak cucu di sana," ujar Sofyan.

Kampung Bobo merupakan lokasi di Kelurahan Maasing dan Karang Ria yang ditempati oleh warga yang direlokasi oleh Pemkot Manado ketika terjadi pembenahan pasar Bersehati. Pada tahun 2004, pemkot pernah menggusur sebagian warga di situ dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah warga melakukan upaya hukum dalam kasus tersebut, pemkot menyuruh kembali warga menempati tanah tersebut melalui keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kini datang kembali gugatan atas klaim yang mengakui kepemilikan tanah di Kampung Bobo tersebut.

Sementara itu, saksi meringankan yang sekaligus anggota DPRD Provinsi Sulut, Benny Rhamdani merasa warga Kampung Bobo mengalami ketidakadilan selama 13 tahun perjuangan mereka atas kepemilikan tanah yang telah mereka tempati sejak tahun 1960.

"Kita semua harus percaya bahwa kebenaran tidak boleh dijual atas nama kekuasaan. Keadilan harus benar-benar ditegakkan," ujar Rhamdani di hadapan ratusan warga Kampung Bobo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com