Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambat, Sosialisasi KPUD soal Aturan Alat Peraga

Kompas.com - 17/10/2013, 12:23 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com — Panwaslu Kabupaten Kendal menilai KPUD lambat dalam menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Padahal, di beberapa daerah lain peraturan KP{U tersebut sudah disosialisasikan dan dilaksanakan. Menurut Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi, mulai 27 Agustus 2013 peraturan itu sudah disosialisasikan dan berlaku sebulan kemudian.

Namun kenyataannya, masih banyak caleg yang belum tahu tentang aturan itu. “Kalau pemberlakuannya sebulan kemudian, berarti sudah harus dilaksanakan pada tanggal 27 September 2013. Namun kenyataannya, masih belum yang tahu,” kata Supriyadi, Kamis (17/10/2013).

Supriyadi menjelaskan, Panwaslu sudah melakukan pendataan alat peraga partai yang menyalahi aturan. Jumlahnya mencapai ratusan. Temuan tersebut,sudah dilaporkan ke KPUD, tetapi belum juga ditindaklanjuti.

“Di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal, ada puluhan alat peraga partai yang pemasangannya menyalahi aturan,” ujarnya. Supriyadi lalu meminta agar KPUD lebih tegas dan segera melaksanakan peraturan tersebut.

Salah satu caleg dari Hanura, Unggul Priambodo, mengaku belum tahu soal peraturan KPU tersebut. Dia pun masih memasang alat peraga partai, di beberapa daerah.

Sementara itu, anggota KPUD Kendal, Wahidin Said, mengaku sudah menindaklanjuti temuan Panwaslu. KPUD juga sudah melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Kendal untuk menurunkan atribut partai yang pemasangannya menyalahi aturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com