Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pilkada Jawa Timur Final

Kompas.com - 09/10/2013, 12:50 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Memperkarakan hasil putusan sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang sudah final dianggap contempt of court. Sebab, dalam UU MK ditegaskan, putusan hukum MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada peluang upaya hukum lain.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Ngesti D Prasetyo, Selasa (8/10/2013), menegaskan, demi alasan kepastian hukum, putusan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur sudah tepat secara prosedural ataupun substansial.

Meski hancur oleh skandal Akil Mochtar, keraguan atas MK itu tidak berarti mengabaikan kepastian dan substansi hukum atas kasus-kasus sengketa hasil pilkada di pengadilan MK. Kepastian hukum atas produk hukum majelis hakim MK sudah jelas diatur dalam UU MK tentang sifat putusan yang mengikat dan final.

”Jadi, tidak ada peluang hukum lain. Putusan MK atas sengketa Pilkada Jawa Timur sudah sah meski diputuskan oleh sebagian hakim,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, MK memutuskan menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumadiredja. Dengan demikian, Soekarwo-Saifullah Yusuf kembali memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, (Kompas, 8/10).

Menurut Khairul Anwar (35), warga Sidoarjo, putusan itu harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. ”Tidak perlu lagi ada upaya hukum lain, hanya untuk mencari pembenaran. Paling utama bagi masyarakat Jawa Timur saat ini adalah bagaimana pasangan Soekarwo-Saifullah segera bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan pengusaha Jawa Timur, Arum Sabil. Dia berpendapat, keputusan MK harus dihargai semua pihak. Kendati demikian, pasangan Soekarwo-Saifullah jangan melakukan pengotak-ngotakan, terutama terhadap pendukung pasangan yang menggugat ke MK.

”Pasangan ini harus bisa merangkul semua pihak dan kelompok, termasuk pendukung pasangan yang menggugat hasil Pilkada Jawa Timur ke MK. Jangan melihat perbedaan lagi, terutama dari sisi politis, sehingga proses pembangunan bisa lebih cepat dan merata,” kata Arum.

Kemenangan semua

Sejumlah warga yang ditemui di Jember tidak begitu antusias menyambut putusan MK. Bahkan, mereka merasa prihatin dan kecewa karena majelis hakim MK memutuskan kasus sengketa Pilkada Jawa Timur di saat posisi lembaga itu terpuruk akibat kasus Akil Mochtar.

Kendati demikian, tak sedikit pula yang bisa menerima putusan tersebut. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember Eko Purwanto mengatakan, perolehan suara Soekarwo-Saifullah di Kabupaten Jember saat Pilkada Jawa Timur kalah dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. Namun, secara keseluruhan wilayah Jawa Timur, pasangan ini telah memenangi pemilihan. ”Artinya, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, warga masyarakat Jatim,” kata Eko Purwanto.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Jember H Miftahul Ulum menambahkan, putusan MK sudah final. ”Kami sebagai partai pengusung hanya mengikuti perkembangan apa yang dimaui oleh DPW PKB yang mengusung Khofifah dan Herman,” kata Miftahul Ulum.

Hal senada disampaikan HM Ayub Junaedi, Ketua DPC Gerakan Pemuda Ansor Jember. Dia berpendapat, semua warga Jawa Timur harus menerima kenyataan yang ada. Yang perlu disikapi adalah keberanian hakim MK yang memutus perkara dalam situasi yang kurang tepat.

MK disorot masyarakat, pemerintah, kalangan politisi, praktisi, serta pakar politik dan hukum karena ketuanya ditahan KPK. ”Lha, dalam situasi disorot tersebut, beraninya MK bersikap dan memutuskan perkara yang persoalannya sama dengan penyebab ditahannya Ketua MK,” kata Ayub Junaedi.

Warga masyarakat, seperti pegawai negeri dan pekerja sektor informal, menilai putusan MK tidak banyak berpengaruh terhadap kehidupan mereka. ”Siapa pun pemenangnya tidak berdampak bagi kami. Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya,” kata Anang Bahtiar, seorang pegawai negeri sipil di Jember. (ETA/ODY/SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com