Pada gambar yang ditempel di mobil tim sukses itu tertulis wajah dan nomor urut pasangan calon, serta ajakan untuk memilih.
Anggota Panwaslu Pamekasan, Sapto Wahyono, mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menertibkan gambar yang menempel di mobil pribadi. Panwaslu hanya mengeluarkan imbauan pada pemilik mobil, agar menghormati Pilgub Jawa Timur dengan cara mencabut gambar tersebut.
"Karena gambar yang menempel di mobil itu sifatnya pribadi, Panwaslu cukup mengimbau dan berkoordinasi saja dan biar Polisi Pamong Praja yang menertibkannya," kata Sapto, Rabu (28/8/2013).
Dikatakan Sapto, Satpol PP bisa menertibkan gambar-gambar yang menempel di mobil itu karena penyelenggaran Pilgub Jawa Timur berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya disebutkan, Pol PP bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi kepada pemilik mobil bergambar pasangan calon yang tidak mau melepas atribut tersebut.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Pamekasan, Fauzi, berpendapat keengganan Panwaslu menertibkan gambar kandidat pilgub yang menempel di mobil tim sukses ataupun milik warga merupakan bentuk ketidaktegasan tugas dan kewenangan Panwaslu sendiri.
Menurut dia, Panwaslu membiarkan pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh warga dan tim sukses. "Kalau ada gambar pasangan calon masih menempel itu sudah bentuk pelanggaran dan Panwaslu tidak harus menunggu laporan dari warga. Panwaslu bisa langsung mengeksekusinya," terang Fauzi.
Selain itu, ungkap Fauzi, Panwaslu terkesan lempar tanggung jawab. Fauzi menambahkan, saat ini momentumnya adalah Pilgub Jawa Timur. "Apapun yang berkaitan dengan atribut Pilgub, semuanya Panwaslu harus bertanggungjawab untuk menertibkannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.