BD mengaku menjadi bandar bersama seorang temannya. Namun, rekan BD berhasil kabur dari kepungan polisi setempat. "Saat judi berlangsung kurang lebih ada 15 orang yang main. Tapi yang tertangkap saya dan pemasang ini (AK, 23)," katanya, di Mapolres Malang, Rabu (28/8/2013).
Lokasi yang menjadi tempat judi kocok itu adalah lahan pekarangan tak jauh dari rumah BD dan AK. "Saya mulai main sejak setalah hari raya. Karena memang tak punya kerja. Sebelumnya, saya pernah ditahan, karena judi adu ayam pada 2008 lalu," akunya.
Dia mengaku, taruhan dalam berjudi mulai Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Lokasi perjudian berada di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tak jauh dari rumah pelaku. Perjudian dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga dini hari.
Sementara itu, dari penggerebekan judi kocok tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 20.000 dan alat judi kocok. "Saya sudah jera, tak mau mengulangi lagi. Karena judi juga tak membuat kaya. Saya nekat karena tak ada pekerjaan lagi," keluhnya.
Akibat pekerjaannya, BD dan AK dijerat Pasal 303 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1974, dengan ancaman 10 tahun penjara. "Kita masih mengejar bandar lainnya yang belum berhasil ditangkap," tegas Kasubag Humas Polres Malang Ipda Sholeh Masudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.