Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diburu 2 Tahun, Buron Perusakan Hutan Dibekuk di Bali

Kompas.com - 14/08/2013, 22:12 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com — Seorang buron kasus perusakan hutan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk di Denpasar, Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi mengatakan, Paulus Kefi, warga Kota Kefamenanu, ditangkap oleh tim eksekutor gabungan dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Bali.

Dedie menambahkan, Paulus ditangkap di daerah lapangan Puputan Renon, jalan raya Puputan, Denpasar, Bali, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Terpidana telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak 18 Juni 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan secara berlanjut dan penadahan secara berlanjut. Nomor putusan Mahkamah Agung nomor 147PK/PID/2010, tanggal 22 Februari 2011,” papar Dedie.

Menurut Dedie, Paulus dijatuhi vonis selama satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta, subsider lima bulan kurungan.

“Saat ini terpidana dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar dan rencananya besok pagi segera diberangkatkan ke Kefamenanu,” kata Dedie.

Tim Eksekutor dari Kejaksaan Kefamenanu, dipimpin Kepala Kejari Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, Kepala Seksi Intel Yance Edly Wattimena, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jonathan S Limbongan, dan jaksa penyidik Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com