Seusai pembacaan berita acara eksekusi, para pemuda dari kubu BKR naik pitam dan dengan tegas menolak untuk dieksekusi. Kubu BKR bersikeras menolak eksekusi ini karena masih ada tamu yang menginap.
“Di sini ada tamu, bahkan ada tamu dari Kementerian bikin acara di sini, masak mau diusir,” ujar Kuasa Hukum BKR, John Korassa Sonbai seusai pembacaan berita acara eksekusi.
Pihak kuasa hukum menilai, eksekusi ini salah sasaran karena BKR terdiri dari dua kepemilikan dan dua sertifikat. Pertama milik PT Dwi Mas Andalam Bali (DAB) yang berjumlah 89 unit (kamar) dan yang kedua milik PT Dwi Mas Andalam Properti (DAB) dengan jumlah kamar mencapai 104 unit.
“Sebagai pengelola (Vino Agus Putra) jelas keberatan karena sertifikat yang dibawa (gadai) ke bank (BNI) itu sertifikat DAB (Dwi Mas Andalan Bali),” ujar John Korassa.
Kubu BKR meminta pihak penggugat mematuhi proses hukum yang sedang berjalan, dan jika proses hukum sudah dilalui dengan benar, maka pihak tergugat tidak akan melakukan perlawanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.