Pengemudi Lamborghini Wiyang Lautner Divonis 5 Bulan Penjara
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Kompas.com - 30/03/2016, 18:15 WIB
Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (25), divonis hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).