Terlibat Korupsi Rp 1,6 Miliar, Mantan Bupati Alor Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Kompas.com - 12/01/2016, 06:43 WIB
Hakim berpendapat Simeon Pally terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri.