Seorang mucikari dan enam pelaku mesum divonis hukuman cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Ketujuh pelanggar ini terbukti melanggar Qanun Syariat Islam No 14/2003 tentang khlawat. Satu di antara terpidana cambuk pingsan setelah menjalani hukum