Dibekuk di Senggigi, Mantan Kajari Divonis 10 Tahun Penjara
Kontributor Mataram, Karnia Septia
Kompas.com - 25/07/2014, 16:33 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (25/7/2014).