Sebagai tindak lanjut atas kasus penipuan dan penggelapan investasi nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CCG), Andianto Setiabudi beserta dua komisarisnya, Djulia Sri Redjeki dan Yu