Terpidana Heru Kisbandono Ternyata Masih Jadi Hakim Ad Hoc
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 11/02/2014, 13:03 WIB
Heru Kisbandono, terpidana kasus suap jual-beli putusan jilid I, sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang setahun silam. Heru dihukum enam tahun di tingkat pertama dan delapan tahun pada tingkat kasasi dan banding.