Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ke Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung terkait keputusan melakukan sita jaminan terhadap aset Pemprov Jabar di Jalan Djuanda 37, Bandung.