Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Dapat Bisikan Gaib, Ratno Coba Larikan Satu Unit Angkot

Kompas.com - 28/02/2017, 07:34 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Mengaku mendapat bisikan gaib dari seseorang, Ratno Purnomo (36), warga Desa Nongkokerep, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, nekat melarikan satu unit angkutan kota jurusan Gresik-Pasar Turi, Surabaya.

Namun usaha tersebut digagalkan oleh jajaran Polsek Gresik Kota yang sempat mengejar pelaku hingga puluhan kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) semula.

“Kejadiannya sendiri di perempatan Pasar Gresik, di depan pasar yang kemarin kebakar. Saat itu, pelaku yang diketahui membawa kabur angkot coba dikejar oleh sopir aslinya, namun tidak berhasil,” ujar Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi, Senin (27/2/2017).

Setelah gagal melakukan usaha "penghadangan" terhadap pelaku, korban Taufiki Rohman (33), warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

Tanpa membuang banyak waktu, pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung mengejar pelakunya. Sementara Taufiki ikut dalam rombongan melakukan pengejaran.

“Pelaku akhirnya berhasil ditemukan anggota di sekitar Desa Masangan, Kecamatan Bungah, yang mempunyai jarak puluhan kilometer dari TKP. Sempat terjadi adu fisik antara pelaku dengan korban saat itu, namun berhasil diredam anggota dan lantas membawa pelaku ke sini (Polsek),” jelasnya.

Ketika diamankan di Polsek Gresik Kota, Ratno lantas menunjukkan perangai mirip orang yang mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat oleh pihak keluarga yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami depresi akibat ekonomi keluarga. Pelaku diketahui memiliki lima orang anak sebagai tanggungan.

“Istrinya memang sudah sempat ke sini dan mengatakan, pelaku tengah depresi beberapa minggu ini karena tidak memiliki biaya untuk sunatan salah satu anaknya. Makanya, dia begitu (perangai tidak seperti orang normal),” tutur Suyatmi.

Saat ditanya mengenai alasannya mencuri angkutan kota milik korban, Ratno hanya menjawab karena mendapat bisikan gaib.

“Saya hanya dapat bisikan saja, supaya membawa angkot itu ke Bungah,” ujar Ratno singkat, tanpa mau menjawab pertanyaan lebih lanjut dari wartawan.

Tersangka Ratno kini ditahan di Polsek Gresik Kota. Ia dijerat Pasal 632 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara untuk memeriksakan kondisi kejiwaan Ratno, jajaran Polsek Gresik Kota berencana membawa pelaku ke Polda Jawa Timur yang memang memiliki akses untuk pemeriksaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com