Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Kode Nomor Kendaraan Kalimantan Utara Mulai Maret 2017

Kompas.com - 08/02/2017, 19:16 WIB

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com - Perubahan kode pelat nomor polisi kendaraan bermotor dari KT menjadi KU di Kalimantan Utara ditargetkan akan mulai berjalan pada Maret 2017.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Utara Busriansyah mengatakan, semua instansi kabupaten dan kota di provinsi tersebut telah menyetujui perubahan itu.

Persetujuan itu akan menjadi rekomendasi instansinya agar Kapolda Kalimantan Timur segera menetapkan dasar hukumnya. Jika mulus, penggantian itu bisa dimulai bulan depan.

Rencananya, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin akan meresmikan penerapan penggantian kode nomor kendaraan ini pada 1 April 2017.

"Semua instansi sudah setuju, lebih cepat lebih baik. Ini untuk mendorong kepastian hukum bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Utara sekaligus memudahkan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor," kata Busriansyah seusai rapat koordinasi persiapan perubahan nomor polisi kendaraan bermotor Kalimantan Utara, Rabu (8/2/2017), di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor.

Dengan kode baru ini, bukan berarti seluruh pemilik kendaraan wajib menggantinya pada Maret mendatang. Proses penggantian akan berjalan bertahap sesuai dengan masa tiba membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun.

Penggantian ini tidak hanya pelat nomor kendaraan yang akan berganti, tetapi juga surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Busriansyah yakin bahwa penggantian ini tidak akan terlalu menjadi beban baru bagi masyarakat. Akan ada sosialisasi untuk warga tentang proses penggantian itu.

"Jika ada masyarakat yang mau mengganti nomor pelat dan surat-surat kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo bisa dilayani juga. Akan tetapi akan diterapkan biaya pengganti karena penggunaan material. Saya kira itu bukan pungutan yang melanggar," kata dia.

Kepala Bidang Pajak pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Utara Ronny mengatakan, jumlah kendaraan bermotor di Kalimantan Utara mencapai 130.673 unit pada tahun 2016.

Kabupaten Nunukan merupakan daerah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak, yakni 50.453 unit. Adapun di Kota Tarakan ada 31.528 unit, Bulungan 27.570 unit, Malinau 20.794 unit, dan Tana Tidung 328 unit. (M ARFAN/TRIBUN KALTIM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com