Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Tembakau Gorila, Dua Pelayan Warung Ditangkap BNN

Kompas.com - 01/02/2017, 16:17 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap dua penjual tembakau gorila di sebuah warung makan taliwang di Cakranegara, Kota Mataram.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Sukisto mengatakan, peredaran tembakau gorilla di NTB terungkap setelah petugas menangkap S dan D yang bekerja sebagai pelayan warung, Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 31 poket tembakau diduga narkoba jenis ganja sintetis dengan berat 9,36 gram.

"Jadi dia sambil melayani, ya sambil menjual pada para pelanggannya," kata Sukisto dalam keterangan pers, Rabu (1/2/2017).

Kedua pelaku menjual tembakau ini dalam bentuk poket. Satu poket tembakau gorila dengan berat sekitar 0,3 gram, dijual pelaku dengan harga Rp 200.000.

Dia mengatakan, peredaran tembakau gorila di wilayah NTB tergolong baru. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial N asal Cakranegara, Mataram.

Sukisto menambahkan, efek yang ditimbulkan setelah mengonsumsi tembakau ini adalah menimbulkan halusinasi dan malas bekerja.

"Hampir sama dengan ganja, hanya ini lebih berat lagi. Kalau ganja kan halusinasi saja ya, ini bisa nggak bekerja. Lebih malas lagi," kata Sukisto.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP NTB. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com