Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Natal, 20 Narapidana Bebas

Kompas.com - 23/12/2016, 23:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 1.664 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatera Utara mendapatkan remisi bebas Natal 2016. Sementara 20 orang narapidana langsung bebas.

"Narapidana yang memperoleh remisi tahun ini terdiri dari 1.515 narapidana kasus pidana umum dan 149 narapidana kasus pidana khusus seperti kasus terorisme, korupsi dan narkoba," kata Kasubbag Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Joshua Ginting, Jumat (23/12/2016).

Ia menyebutkan, bagi narapidana yang tidak memperoleh remisi bebas, akan mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari, sebulan, hingga dua bulan.

Setiap napi yang mendapat remisi harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan.

Sementara untuk tindak pidana khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, lanjut Joshua, tetap menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Terkait tindak pidana khusus PP nomor 28 tahun 2006 tetap harus menjalani 1 per 3 masa pidananya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com