MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Batu menangkap Ronald Monoarfa (47), pelaku penyekapan dan percobaan pemerkosaan terhadap MA, salah seorang siswi kelas VIII di SMP Kota Batu.
Percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, korban bersama temannya jalan - jalan di Batu Trade Center yang ada di Jalan Kartini selepas sekolah. Tidak lama kemudian, korban dan temannya dipanggil oleh Ronald yang merupakan petugas satpam di lokasi tersebut.
"Setelah dihampiri tiba - tiba korban langsung ditarik dan dimasukan ke dalam salah satu ruko yang merupakan tempat tinggal dari pelaku," kata Humas Polres Batu, AKP Waluyo kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2016).
Melihat kondisi itu, teman korban lari dan melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat. Sementara di dalam ruko, korban sempat mengalami penganiayaan dan pencabulan.
Polisi yang mendapat laporan terkait dengan kejadian itu langsung mendatangi TKP dan meringkus pelaku.
Setelah berhasil dibebaskan dari percobaan pemerkosaan itu, korban yang mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu untuk menjalani perawatan.
"Pelaku dijerat dengan Undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.