Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rem Blong, Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kompas.com - 26/09/2016, 20:08 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Tanjakan di jalan Gatot Subroto, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali memakan korban. Kali ini sebuah mobil pick up L300 terjun masuk dalam sungai, Senin (26/9/2016).

Dalam peristiwa itu, satu orang pengendara motor, Jumainah (47), tewas tertabrak mobil tersebut.

Menurut penuturan seorang saksi mata, Wa Ima, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. Ia melihat mobil pick up dengan nomor polisi DT 9334 UG jalan menurun dengan kecepatan tinggi.

“Sopirnya dia pukul-pukul pintu mobilnya dan teriak. Di depan ada motor lewat dia langsung tabrak, sementara mobil itu terbang masuk kedalam sungai itu. Ibu-ibu yang bawa motor itu langsung tergeletak di jalan,” kata Wa Ima, Senin.

Ia menambahkan, korban terlihat berboncengan tiga dengan saudaranya dan anak korban. Para korban kemudian ditolong warga sekitar dan langsung dibawa ke rumah sakit umum daerah Kota Baubau.

Saudara korban, Sumarni (43), mengatakan, ia bersama korban hendak menuju arisan keluarga. Saat di jalan pertigaan tersebut, ia melihat sopir mobil, Imran(26), berteriak sambil memukul-mukul pintu mobilnya.

“Dia tabrak bagian depan, kami langsung jatuh terseret, saya langsung lihat anak ini karena dia di tengah. Yang bawa motor kakak saya. Saya tidak tahu bagaimana kondisinya, saya langsung minta tolong sama orang sekitar,” ujarnya.

Korban Jumainah diduga tewas di tempat dengan luka parah pada bagian kepala. Sementara Sumarni dan anak korban berusia sekitar 5 tahun hanya mengalami luka lecet.

Adapun, sopir mobil, Imran, masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Murhum.

Seorang Bintara Unit Lakalantas Polresta Baubau, Brigadir M Ridwan yang berada di lokasi kejadian mengatakan, kejadian, diduga rem mobil tersebut blong.

“Tiba-tiba sopir mobil berteriak sambil memukul mobil katanya rem blong. Di depan tiba-tiba melintas sebuah motor yang dikendarai korban, mobil tersebut terbang melewati air sungai itu. Sopir sekarang dalam perawatan intensif,” ucap Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, Imran mendapat ancaman pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com