Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Papua Teteskan Air Mata Usai Pecat Tiga Anggotanya

Kompas.com - 22/07/2016, 15:22 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menetaskan air mata saat memberikan sambutan dalam upacara pelepasan atribut dan tanda pangkat tiga anggota polisi di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (22/7/2016) sore.

Ketiga anggota tersebut adalah Bripka Ahmad Suryanto dari Polres Kota Jayapura, Brigpol Irfan Rito dari Polda Papua, dan Briptu Arwin Daryadi dari Polres Jayapura. Ketiganya mendapat sanksi pemecetan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti menggunakan dan turut berperan mengedarkan narkoba.

Paulus mengatakan, dirinya sangat prihatin dan merasa sedih dengan pemecatan ketiga anggotanya tersebut.

“Upacara seperti ini baru pertama kali dilaksanakan di Polda Papua. Kenapa masalah ini bisa terjadi? Apakah hal ini yang diinginkan keluarga besar Polri,” kata Paulus.

Ia menuturkan, seluruh anggota Polri telah bersumpah untuk memberikan pengabdian yang seutuhnya bagi negara. Namun, lanjutnya, ketiga anggota tersebut tidak melaksanakan amanah itu dengan baik.

“Saya yakin ketiga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena faktor pergaulan dan lingkungan. Akhirnya, mereka kebablasan. Mudah-mudahan upacara ini menjadi instropeksi bagi seluruh anggota Polri yang bertugas di Papua,” tutur Paulus.

Ia menyatakan, seluruh pimpinan di jajaran Polda Papua dan setiap polres harus berperan aktif untuk memberikan arahan dan teguran bagi anggotanya agar tak terulang kembali pemecatan yang dialami ketiga anggota tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua, sebanyak 20 anggota kepolisian di Papua mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat selama enam bulan terakhir.

Rata-rata 20 anggota ini terkena kasus-kasus penggunaan dan peredaran narkoba serta pidana umum seperti penganiayaan.

Selain itu, ada juga anggota yang mendapat PTDH karena desersi atau meninggalkan tempat tugas hingga setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com