Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana

Kompas.com - 17/06/2016, 22:24 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Meski baru mengamankan dua tersangka pembunuhan Sri Murni (34), penyidik Polres Lamongan tetap melakukan rekonstruksi pembunuhan, pada Jumat (16/6/2016) siang WIB, guna mengetahui kondisi persis yang terjadi dalam aksi kejam tersebut.

Sri ditemukan tewas, tanpa mengenakan busana di tegalan milik Samuri di Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, akhir Mei 2016.

“Rekonstruksi kami lakukan, untuk menguatkan fakta di lapangan dan bukti yang telah kami dapatkan. Sementara tersangka Sumarno, warga Tuban yang belum tertangkap, digantikan oleh orang lain. Di mana adegan yang diperagakan, sesuai dengan keterangan dari para saksi tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Lamongan, Ajun Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo, Jumat (17/6/2016).

Dalam reka adegan tersebut, diketahui jika Sumarno yang belum tertangkap, berperan ikut membunuh dengan cara menginjak-injak dada korban. Korban dalam hal ini Sri Murni, digantikan dengan boneka. Ini mengacu dari keterangan dua tersangka yang sudah diamankan, yakni Sug (30) dan Sus (35).

“Dari pengakuan dua tersangka yang sudah berhasil kami amankan, pertama kali aksi pembunuhan itu terjadi di Bulusarang, yang berada di wilayah Tuban. Tapi perkara ini tetap akan ditangani penyidik Polres Lamongan, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembuangan mayat berada di Brondong, wilayah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

Diketahui pula, jika otak pembunuhan terhadap Sri Murni adalah tersangka Sug. Ia  menyempatkan diri mengambil uang korban yang berada di ATM Tuban, sebanyak dua kali, untuk membiayai dua tersangka lain.

“Usai membunuh korban, Sug yang memang mempunyai hubungan dekat dengan korban, lantas mengambil uang korban di ATM yang ada di Tuban sebanyak dua kali, untuk membayari tersangka Sus dan Sumarno yang belum tertangkap. Di mana masing-masing orang, dibayar Rp14 juta,” beber Wisnu.

“Sug juga mengetahui jumlah uang korban yang ada di ATM berikut nomor pin-nya, karena ia mengaku sudah berhubungan dengan korban selama dua tahun. Sehingga tersangka Sug hafal benar nomor pin ATM korban, maupun uang sejumlah Rp 98 juta milik korban yang tersimpan di ATM,” paparnya.

Wisnu lantas memastikan, meski awal kejadian dilakukan di Tuban. Namun semua proses hukum tetap dilaksanakan di Lamongan, di bawah kendali Polres Lamongan. Termasuk, dalam agenda persidangan para tersangka nantinya.

Baca juga: Polisi Lamongan Ringkus Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana

Kompas TV Perempuan Tewas di Warung Neneknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com