Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai IKIP Pontianak Ditangkap, Diduga Gelapkan Pajak Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/04/2016, 17:55 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan pajak kampus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Pontianak, Kalimantan Barat.

Kedua orang tersebut adalah Budhi Ananda, mantan Kepala Bagian Biro Umum dan Keuangan IKIP, serta Busran, yang mengaku sebagai seorang konsultan pajak.

Keduanya diduga menggelapkan uang pajak penghasilan dan pertambahan nilai sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Andi Yul mengatakan, keduanya tersebut dilaporkan ke polisi oleh Rektor IKIP Pontianak Samion.

"Rektor IKIP sebelumnya didatangi petugas Kantor Pajak yang menagih tunggakan pajak pada tahun 2013, 2014, dan 2015 yang belum dibayar pihak kampus" kata Andi, Kamis (14/4/2016).

Berdasarkan keterangan pelapor, pada 2013-2015, Budhi mendapatkan tugas menghitung pajak kampus sekaligus membayarkannya ke Kantor Pajak Kota Pontianak.

Dari hasil penghitungan pajak oleh Budhi dan bersama konsultan pajak yang telah diberi kuasa itu, diketahui bahwa pajak yang harus dibayar dan sudah disetorkan secara bertahap  oleh kampus senilai Rp 1,099 miliar.

"Uang pajak itu diberikan pihak kampus kepada tersangka secara bertahap," kata Andi.

Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan kepada kantor pajak.

Untuk meyakinkan kampus, tersangka membuat slip palsu yang menjelaskan bahwa uang sudah disetor ke salah satu bank. Hal itu membuat pengelola kampus yakin bahwa uang pajak tersebut telah dibayarkan.

Pada Desember 2015, IKIP Pontianak didatangi oleh petugas pajak dan memberitahukan bahwa pajak belum dibayarkan. Pengelola kampus diminta meluniasi tunggakan pajak tersebut dan membayar kembali secara langsung kepada petugas kantor pajak.

"Atas kejadian tersebut pihak IKIP merasa dirugikan atas perbuatan para tersangka yang seolah-olah pajak sudah dibayarkan dengan bukti slip setor bank yang telah dipalsukan itu," kata Andi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapatlah sejumlah bukti, yakni sejumlah slip setor dari bank BNI yang diduga dipalsukan, sejumlah tanda terima atau kuitansi serta surat tugas, surat penunjukan dan surat kuasa, serta sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang.

"Berdasarkan alat bukti itulah kedua orang tersebut ditangkap," kata Andi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, dari toal uang miliaran yang diterima dari IKIP, hanya Rp 48 juta yang dibayarkan ke kantor pajak. Adapun sisanya sebanyak Rp 1 miliar lebih dipakai oleh kedua tersangka.

"Atas perbuatannya kedua tersangka akan terancam pidana penjara lima tahun dan kami masih melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lainnya," ujar Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com