Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Pakai Knalpot Non-standar Langsung Disita

Kompas.com - 18/12/2015, 15:44 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi melarang penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan. Knalpot yang biasa disebut dengan nama knalpot "brong" di Surabaya ini biasanya menimbulkan suara keras.

Terkait larangan itu, bengkel motor pun dilarang menerima layanan mengubah knalpot standar menjadi knalpot non-standar.

Menyusul regulasi ini, aparat kepolisian yang dibentuk Satlantas Polrestabes Surabaya mendatangi sejumlah bengkel motor khusus knalpot di Jalan Tidar, Jumat (18/12/2015). Mereka menyosialisasikan agar bengkel menolak permintaan pemasangan knalpot brong.

"Ini instruksi langsung dari Kapolrestabes Surabaya," kata Bripka Dwi Santoso, salah satu petugas Tim Khusus Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.

Tidak hanya itu, sejak hari ini hingga menjelang perayaan pergantian tahun nanti, tim khusus tersebut akan berkeliling menggelar razia knalpot.

"Yang motornya menggunakan knalpot tidak standar, kami langsung sita," kata dia.

Ada tiga tim yang akan melakukan kegiatan tersebut setiap harinya. Tiga tim itu akan melakukan razia, pengawasan, dan penindakan di tiga wilayah berbeda, yakni di tengah, barat, dan timur.

Tim yang bergerak terdiri atas semua satuan, mulai dari bidang lalu lintas, reskrim, sabhara, dan provos.

Sepanjang Jumat, sudah 15 motor yang diamankan dan penggunanya ditilang karena penggunaan knalpot jenis ini, ataupun tidak melengkapi diri dengan alat standar kendaraan bermotor.

Dwi mengatakan, motor-motor yang disita bisa diambil setelah perayaan tahun baru. "Pengambilan bisa dilakukan setelah pemilik motor mengganti alat-alat yang tidak berstandar itu dengan yang standar atau aslinya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com