Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Koltim La Golonga mengatakan, keempat anggota PPL itu mengaku telah menerima uang masing-masing Rp 1.000.000 dari tim pasangan calon nomor urutan empat yakni Wahyu Ade Pratama Imran dan Idul Fitri Syam (Wahid).
"Jadi mereka kita nonakktifkan dulu, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik. Tugas mereka sudah langsung digantikan oleh anggota PPL yang masuk daftar PAW," kata La Golonga, Rabu (25/11/2015), saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Kejadian itu berawal saat empat anggota PPL Kecamatan Poli-Polia melakukan pertemuan dengan salah satu tim pemenangan pasangan calon. Mereka diberikan sejumlah uang dengan komitmen agar tidak menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pasangan calon tersebut.
"Tim pasangan nomor 4 yang kasih mereka uang. Jadi uang itu diamplopkan saat pertemuan di rumah tim pasangan calon itu, jadi masalah ini akan kita buatkan laporan ke DKPP untuk disidangkan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat anggota PPL itu diberikan sejumlah uang oleh tim pemenangan pasangan calon nomor 4. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Koltim versi Agung Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.