Dalam sidang putusan sela ini, hakim menanggapi masalah nota keberatan yang menyangkut pautkan pihak lain yang tidak ada korelasinya seperti Artist Merdeka Sirait, Siti Sapurah dari P2TP2A Denpasar, Kepala Sekolah SD 12 Sanur dan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal.
"Nota keberatan itu tidak masuk pada materi pokok perkara. Maka dari itu keberatan ditolak," kata hakim.
Majelis hukum menolak eksepsi seluruhnya dan menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara cermat.
Sementara itu, biaya perkara akan ditangguhkan sampai pada putusan akhir. Sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa (10/11/2015) dengan agenda pembuktian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.