Jajaran Polres Trenggalek, kini mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan itu, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri, Jawa Timur.
Polisi mulai menyelidiki dugaan perburuan hingga pembantaian kucing hutan yang diduga terjadi di Kabupaten Trenggalek.
Seperti yang diberitakan, kasus ini bermula dari foto-foto yang diunggah warga di jejaring sosial Facebook.
Penyelidikan dilakukan guna menangkap pelaku maupun mencegah aktivitas perburuan hewan yang dilindungi ini.
Kepala sub bagian Humas Polres Trenggalek Ipda Adit Suparno, Rabu siang (21/10/20150), menegaskan, perburuan hewan dilindungi merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Memang benar, setelah kami membuka media sosial, ada beberapa pemberitaan perburuan hewan dilindungi yaitu macan rembah atau biasa disebut kucing hutan," kata dia.
"Namun hingga kini, Polres maupun jajaran Polsek belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat umum maupun BKSDA di wilayah Kabupaten Trenggalek," sambung Adit lagi.
“Apabila benar ada yang melakukan perburuan hewan dilindungi, akan dilakukan upaya hukum kepada pelaku,” tegas dia lagi.
Aparat Polisi Resor Trenggalek juga mengimbau jajaran tingkat polisi sektor, untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan di daerah rawan perburuan hewan dilindungi.
“Perintah dari Bapak Kapolres, agar di tingkat jajaran Polsek melakukan bimbingan penyuluhan di wilayah rawan perburuan hewan yang dilindungi," ujar Adit.
Diberitakan sebelumnya, berbagai kalangan mengecam aksi perburuan kucing hutan melalui media sosial. Bahkan pelaku pengunggah di Jember telah ditangkap polisi.
Namun, hingga kini belum ada laporan yang masuk ke pihak Kepolisian Resor Trenggalek.
Baca: Para Pemburu Kucing Hutan "Berlomba" Unggah Foto ke Facebook
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.