"Ya enggak bolehlah. Mau di vila, mau di rumah, mau di mana saja, ya tetap enggak boleh bendera itu. Bagus juga itu mereka (aparat dan warga), mereka tanggap," kata Pastika di Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2015).
Mantan Kapolda Bali ini lalu mengimbau warga agar tanggap terhadap lingkungan masing-masing untuk menciptakan kondisi Bali yang aman dan kondusif. Jika ada hal yang dilarang ataupun gejala yang mencurigakan, warga diharapkan segera melapor kepada aparat terdekat, baik aparat desa maupun kepolisian.
"Saya juga imbau warga untuk tanggap dan segera melapor jika ada hal yang dilarang, yang mencurigakan. Segera saja lapor. Masyarakat pasti tahu apa yang terjadi di lingkungannya," tambahnya.
Bendera tersebut dikibarkan di sebuah vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pengibaran bendera tersebut tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian yang dibantu TNI menurunkan bendera tersebut (baca: Warga Rusia Kibarkan Bendera Bergambar Palu Arit dan Bintang di Bali).
Sementara itu, Dmitri mengaku tidak tahu kalau di Indonesia dilarang mengibarkan bendera milik partai komunis tersebut. Kasus ini masih ditangani Polres Badung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.